“Umroh wajib atau sunnah?” Umroh biasa disebut dengan haji kecil. Di kalangan masyarakat umum biasanya istilah umroh tidak terlalu familiar. Karena yang menjadi rukun Islam pun hanya haji, umroh tidak disebutkan.
Di antara para ulama mereka bersepakat bahwa ibadah umroh merupakan ibadah yang diperintahkan dan memiliki keutamaan yang istimewa. Namun para ulama ini sebetulnya berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah?
Ada dua pendapat mengenai pertanyaan umroh wajib atau sunnah, yang pertama yaitu hukumnya wajib dan yang kedua hukumnya sunnah/mustahab. Pendapat yang mengatakan bahwa umroh hukumnya wajib adalah pendapat dari sisi Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahullah. Demikian juga pendapat yang dikemukakan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya mengenai umroh. Sementara yang mengatakan bahwa umroh adalah sunnah adalah pendapat dari sisi Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahullah.
Adapun memilih untuk mengikuti pendapat mana yang lebih rajih (kuat) tentu saja harus dikembalikan kepada keyakinan diri masing-masing. Ayat yang dapat dijadikan pegangan salah satu nya yaitu :
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah” (QS Al Baqarah : 196).
Penempatan kata umroh bersamaan dengan haji dalam ayat tersebut di atas, menjadi landasan bagi para ulama yang berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib sama seperti haji. Tidak salah jika beberapa kalangan di antara Umat Islam yang mengupayakan untuk rutin berangkat ke tanah suci dan melaksanakan umroh di setiap waktu tertentu.
Keutamaan Ibadah Umroh
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ibadah umroh ke ibadah umroh berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga: (HR Bukhari No.1773 dan Muslim No.1349).
Hadits di atas merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan dalam memperbanyak ibadah umroh. Keutamaan yang dimiliki ibadah ini adalah menggugurkan dosa-dosa. Mayoritas ulama sepakat bahwa dosa yang dimaksud yaitu dosa-dosa kecil, tidak termasuk dosa-dosa besar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, yang berbunyi : “Iringilah ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umroh (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” (HR Tirmidzi (810), An-Nasa’i (5/115) dan Ahmad (6/185).
Penjelasan di atas hanyalah berupa ringkasan dari ilmu yang dirangkum saat mendengarkan kajian mengenai umroh dan haji. Pada intinya, umroh adalah merupakan bagian dari syariat Islam dan juga memiliki keutamaan bagi yang melaksanakannya. Haji adalah salah satu rukun Islam, ibadah yang telah jelas kewajibannya bagi setiap individu Umat Islam. Minimal sekali dalam seumur hidup melaksanakan ibadah haji. Sementara umroh, ilmu tentangnya belum semua orang yang memahaminya. Sebagian di antaranya juga menyebutnya sebagai ibadah yang hukumnya sunnah. Tidak salah karena memang ada pendapat dari sebagian ulama yang menyatakan seperti ini. Dan mereka telah memiliki landasan sebelum mengemukakan pendapatnya.
Namun dengan melihat betapa agung keutamaan ibadah umroh, tidak mengapa jika kita berlomba-lomba untuk dapat melaksanakan ibadah ini sesering mungkin. Tentu saja ini adalah pilihan, bukan sebuah kewajiban. Karena pada harta kita juga terdapat hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Bersedekah pada kedua orang tua, keluarga kerabat, anak yatim dan orang-orang yang membutuhkan uluran tangan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar