Umrah Backpacker I'tikaf Full Ramadhan

KEUTAMAAN KOTA SUCI MAKKAH



Oleh
Ustadz Ashim bin Musthafa

Setiap kaum Muslimin mengetahui, Makkah merupakan tempat yang sangat mulia. Setiap Muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.

Keutamaan yang disandang kota suci Makkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil al-Quran ataupun hadits. Kota Makkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemuliaan kota tersebut.

1. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan Makkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi shallallahu kan 'alaihi wasallam bersabda pada hari penaklukan kota Makkah :
"Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari kiamat" (HR Bukhari no.3189, Muslim 9/128 No.3289).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
"Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Rabb negeri ini (Makkah) yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" (An-Naml 27:91).
Dengan seizin Allah, Makkah akan tetap dalam perlindungan-Nya dan menjadi negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi Ibrahim alaihissalam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: 'Ya Rabb-ku, jadikanlah  negeri ini (Makkah), negeri yang aman dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala" (QS Ibrahim 14:35).
Perlindungan Allah terhadap kota Makkah, dan khususnya Ka'bah, telah dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka'bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

2. Kota Makkah merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Seandainya beliau tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya. Beliau bersabda,
"Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling dicintai-Nya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar (meninggalkanmu)" (HR At-Tirmidzi no.3925).

3. Shalat di Kota Makkah, terlebih di Masjdiil Haram memiliki derajat nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya" (HR Ahmad, Ibnu Majah)
Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram.
Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaih al 'Utsaimin, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di Masjidil Haram.
Dengan keutamaan yang dimiliknya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Makkah yang sarat dengan berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Makkah, di antaranya :
a. Orang kafir diharamkan memasuki kota Makkah. Allah berfirman dalam surah at-Taubah ayat 28 :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini..." (tahun penaklukan kota Makkah).
Imam al-Qurthubi berkata, "Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang musyrik untuk masuk tanah haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa) mengajaknya keluar wilayah tanah haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan"

b. Di kota Makkah, siapapun dilarang berbuat maksiat.
Perbuatan maksiat di kota Makkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. Allah berfirman,
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjdil Haram yang telah kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih" (Al-Hajj 22:25).
Ayat ini, menurut penjelasan Syaih as-Sa'di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.

c. Di tanah Makkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya ataupun mencabut rerumputannya.

d. Barang temuan di tanah haram tidak boleh diambil , kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al 'Abbas berkata 'kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah'" (Mutafaqun 'alaih).
Demikian keutamaan dan kemulaiaan kota suci Makkah dan sebagian hukum-hukum yang telah ditetapkan syari'at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak menodainya dengan perbuatan-perbuatan terlarang.

www. almanhaj.or.id

Share: